Minggu, 26 April 2020

Unduh dan Unggah Tagihan PKP Berbasis Zonasi Guru Kelas Tinggi

Mantan KA UPTD
PKP Berbasis Zonasi adalah kegiatan proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa.

Pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi dilakukan secara tatap muka dengan pola In-On-In, dimana kegiatan pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan secara mandiri.
PKP Berbasis Zonasi adalah kegiatan proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru me Unduh dan Unggah Tagihan PKP Berbasis Zonasi Guru Kelas Tinggi
A. Kegiatan In-Service Learning
Kegiatan In-Service Learning (In) adalah pembelajaran melalui kegiatan tatap muka antara peserta dengan Guru Inti (GI) sebagai fasilitator. Pada kegiatan In, peserta dan fasilitator akan melakukan pertemuan tatap muka di pusat zona atau tempat kegiatan yang telah ditetapkan.

Selama kegiatan ini, partisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh fasilitator sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan PKP Berbasis Zonasi. Hasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta.

B. Kegiatan On-the-Job Learning
Kegiatan On-the-Job Learning (On) adalah kelanjutan proses pembelajaran dari kegiatan In. Pada tahap On, peserta melakukan pendalaman materi dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan pada saat In.

Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah tiap-tiap peserta selama sekitar 1 minggu atau setara dengan 10 jam pelajaran, dengan asumsi 2JP/hari. Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan On.

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran menggunakan pola 82 Jam Pelajaran (JP) @45 menit, dengan struktur program seperti pada tabel berikut.
No.MateriJP
Umum
1.Kebijakan Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi1
2.Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis H*TS, PPK & GLN1
Pokok
3.Pengembangan Pembelajaran Berorientasi H*TS28
4.Penilaian Berorientasi H*TS16
5.Praktik Mengajar24
6.Laporan Best Practice10
Penunjang
7.Rencana Tindak Lanjut2
Jumlah82

C. Tujuan Program PKP Berbasis Zonasi:
Secara umum tujuan PKP Berbasis Zonasi adalah meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/H*TS).

Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi:
  1. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya
  2. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya
  3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik
  4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.

Tujuan PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut:
  1. Mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta.
  3. Memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru.
  4. Memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap program peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan.
  5. Memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.

D. Tagihan Peserta PKP Berbasis Zonasi
Program PKP merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berikut ini beberapa tagihan peserta PKP Berbasis Zonasi

1. Tagihan IN-2
1.1 LK-3 : Format Desain Pembelajaran berdasarkan Model Pembelajaran
1.2 LK-4 : Penilaian Berorientasi H*TS

2. Tagihan ON-1
2.1 LK 5 : Pengembangan RPP (unit ke-1)
2.2 LK 3 : Format Desain pembelajaran berdasarkan Model (unit ke-2)
2.3 LK 4 : Penilaian berorientasi H*TS (unit ke-2)
2.4 Jurnal Belajar OJL ke-1 (On-1)

3. Tagihan IN-3
3.1 LK-6: Reviu RPP
3.2 LK-4d: Telaah Soal

4. Tagihan ON-2
4.1 Lembar pengamatan praktik mengajar
4.2 LK-7 : Jurnal praktek mengajar (unit ke-1)
4.3 LK 5 : Pengembangan RPP (unit ke-2)
4.4 Jurnal Belajar OJL ke-2 (On-2)

5. Tagihan IN-4
5.1 LK-8: Catatan refleksi praktik pembelajaran unit ke-1
5.2 LK-6: Reviu RPP
5.3 LK-4d: Telaah Soal

6. Tagihan ON-3
6.1 Lembar Pengamatan
6.2 LK-7 :Jurnal praktek mengajar (unit ke-2)
6.3 Jurnal Belajar OJL ke-3 (On-3)

7. Tagihan IN-5
7.1 Laporan Best Practice
7.2 Format Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan

E. Cara Unggah File

E-portofolio adalah sekumpulan berkas pribadi yang merupakan dokumentasi sebagai bukti pencapaian hasil atas proses kegiatan pembelajaran Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) berbasis Zonasi. Dalam hal ini e-portofolio merupakan kumpulan dokumen peserta pada kegiatan PKB melalui PKP berbasis Zonasi yang bertujuan untuk mendokumentasikan perkembangan proses belajar sesuai dengan target kompetensi yang telah ditetapkan. Dokumen yang terkumpul kemudian dapat diberi komentar oleh guru inti dan dilakukan proses perbaikan (jika diperlukan), sehingga pada akhirnya dapat digunakan sebagai refleksi pribadi.

E-portofolio dapat berbentuk tugas yang dikerjakan selama proses pembelajaran yang dibuat peserta dan wajib diunggah di kelas sistem pendampingan PKB melalui PKP berbasis Zonasi.

Di akhir pembelajaran program ini, peserta akan mencapai kompetensi yang diharapkan. Sebagai bukti peserta mencapai kompetensi tersebut, dan telah melaksanakan kegiatan yang ditugaskan dalam program ini, maka peserta harus memenuhi beberapa tagihan sesuai yang dipersyaratkan. Tagihan-tagihan tersebut hanya dapat dihasilkan jika peserta benar-benar mengimplementasikan pembelajaran.

Semua kegiatan dalam Pembelajaran modul ini akan dibuktikan melalui beberapa tagihan yang dituangkan dalam bentuk Lembar Kerja (LK) dan non-LK yang akan diunggah ke dalam e-portofolio ini.

Berikut adalah petunjuk bagi peserta untuk mengunggah tagihan:

Petunjuk bagi Peserta:
  1. Silakan klik tombol (Start Contribution) yang terdapat di bagian bawah laman.
  2. Pada laman yang tampil silakan Saudara unggah tagihan yang telah diselesaikan sesuai urutan pada daftar tagihan (Table of Contents) yang ada pada bagian kanan atas laman browser Saudara. Kemudian klik tombol "Add Contribution":