Sabtu, 25 April 2020

Juknis Penilaian di RA (SK Ditjen No. 2766 Tahun 2019)

Mantan KA UPTD
Juknis penilaian di RA ini merupakan Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA). Adalah salah satu regulasi terbaru di Raudhatul Athfal yang ditetapkan melalui Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2766 Tahun 2019. Ini sekaligus menjadi satu diantara sembilan juknis yang diterbitkan Ditjen Pendis dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal.

Pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal ini membahas terkait konsep penilaian, penilaian perkembangan, tahapan penilaian, laporan perkembangan anak di Raudhatul Athfal.

Sehingga SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) ini dapat menjadi acuan pendidik RA dalam memahami konsep penilaian perkembangan anak dari satu periode ke periode berikutnya. Pun menjadi acuan dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak.

Juknis penilaian di RA ini merupakan Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudha Juknis Penilaian di RA (SK Ditjen No. 2766 Tahun 2019)

1. Juknis Penilaian Perkembangan Anak


Penilaian adalah proses pengumpulan informasi terkait capaian perkembangan dari hasil kegiatan belajar anak yang dilakukan oleh pendidik. Proses penilaian menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran yang bersifat menyeluruh (holistik) yakni mencakup semua aspek perkembangan.

Dalam pelaksanaannya, penilaian perkembangan anak anak di RA, menggunakan pendekatan otentik. Dimana merupakan penilaian proses belajar dan hasil belajar untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi sikap (spiritual dan sikap), pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan fakta yang terjadi.

Penilaian perkembangan anak dilakukan secara sistematis, terukur, berkelanjutan dan menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.

Sebagaimana nukil dari Bab kedua Lampiran SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019, penilaian memiliki prinsip mendidik, berkesinambungan, obyektif, akuntabel, transparan, sistematik, menyeluruh, dan bermakna.

Sedang sebagaimana diuraikan dalam Bab ketiga, penilaian perkembangan anak mengukur kompetensi dasar di tiap lingkup perkembangan dengan menggunakan tolok ukur indikator perkembangan per kelompok usia. Pelaksanaan dan mekanismenya tetap mengacu pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Teknik penilaian yang dapat digunakan dalam menilai perkembangan anak meliputi ceklis perkembangan, catatan anekdot, dan penilaian hasil karya,

Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini juga mengatur tentang tata cara pelaporan perkembangan anak. Yakni bentuk pengomunikasian hasil penilaian tentang tingkat pencapaian perkembangan yang sudah dicapai oleh anak, baik secara tertulis ataupun lisan.

2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019


Sebagai sebuah pedoman dan acuan dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak, SK Ditjen Pendis ini menjadi sebuah juknis yang wajib dimiliki, dipahami, dan dilaksanakan oleh setiap pendidik di Raudhatul Athfal.

Untuk itu, bagi pendidik di Raudhatul Athfal maupun pemangku kepentingan lainnya di RA, dapat mengunduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) di tautan di bawah ini.
  • Unduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)

Di samping juknis yang penilaian perkembangan anak tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis yang dimaksudkan untuk penguatan keberadaan Raudhatul Athfal tersebut antara lain adalah:

Perkembangan yang dicapai anak merupakan capaian dari hasil kegiatan pembelajaran anak yang dilakukan anak selama di RA . Penilaian yang dilakukan oleh pendidik merupakan penilaian otentik dan komprehensif.

Dengan mempedomani SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini diharapkan dapat mewujudkan penilaian perkembangan belajar anak yang bermutu di Raudlatul Athfal.